Senin, 16 Januari 2017

Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)


Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), sekarang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan jika kurikulum yang baru diberlakukan tahun 2015 akan kembali kepada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, cerdas dan terampil menurut Helmi Hasan (2004) bahwa Civic Education itu adalah pembelajaran, dimana guru dan siswa harus mampu mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu menurut Yulinar Nur (2004) melihat ada tiga kompetensi yang harus diperhatikan guru dalam PKn yang mampu mengotrol kebijakan pemerintah, yaitu (1), peserta didik mampu berpikir kritis, rasional dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), peserta didik mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), peserta didik mampu membentuk diri berdasakan kepada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
Sebagai mana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran PKn memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi, visi mata pelajaran PKn adalah terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (Nation and Character Building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran PKn adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sesuai dengan UUD 1945, sementara tujuan PKn adalah (1), peserta didik memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan, (2), peserta didik memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab, (3), peserta didik memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sejalan dengan tujuan PKn, aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran PKn mencakup Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) yang menyangkut berbagai teori dan konsep politik, hukum, dan moral, Keterampilan Kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterempilan intelektual (Intelectual Skills ), keterampilan berpartisipasi (Paticipatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter Kewarganegaraan (civic disposition ) ini merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam pembelajaran PKn, karena dengan menguasai pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara yang baik. Misalnya, religius, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati HAM, memiliki semangat kebangsaan yang kuat, rela berkorban dan sebagainya.
Jika dilihat dari karakteristik pembelajaran PKn di atas, implikasinya lebih banyak kepada pengetahuan kewarganegaraan yang lebih banyak meliputi pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara, HAM, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga-lembaga negara dan keterampilan intelektual dalam merespons berbagai persoalan politik dan hukum, kurang terlihat adanya pembentukan karakter bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang diajarkan dalam Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

1 komentar: