Jumat, 03 Februari 2017

Persiapan USBN PKN 2017




RANGKUMAN MATERI PKN
PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH BERBASIS NASIONAL (USBN PKN)
TP. 2016/2017
A. NORMA
1. Pengertian Norma

– Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari
– Kebiasaan adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh setiap warga masyarakat

– Adat Istiadat adalah sesuatu kebiasaan yang kekal dilakukan turun temurun dari generasi ke generasi sehingga menyatu dengan pola perilaku masyarakat.
– Peraturan adalah petunjuk, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.
2. Sifat Norma
– Bersifat abadi, Norma Agama bersifat abadi dan universal karena diberlakukan untuk manusia di dunia dan untuk selama-lamanya
– Bersifat Lokal, Norma Adat, Kesopanan, Kesusilaan, Norma-norma tersebut tumbuh berkembang dan hidup terpelihara dalam masyarakat tertetu saja.
– Bersifat Tegas, Norma Hukum, sanksi dari pelanggaran norma hukum jelas dan tegas
3. Macam-macam Norma
– Norma Agama, Sumber = Kitab Suci. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi dari Tuhan (dosa)
– Norma Kesusilaan, Sumber = Hati Nurani. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
– Norma Kesopanan, Sumber = Tata Pergaulan dalam Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
– Norma Hukum, Sumber = Negara/Pemerntah. Sanksi = Sanksi Hukuman
– Norma Adat, Sumber = Tradisi/adat yang berlaku setempat. Sanksi = Sanksi Sosial.
B. PROKLAMASI
1. Pengertian Kemerdekaan

– Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka”, yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan berarti Susana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
2. Makna/hakikat pentingnya kemerdekaan
– Proklamasi berarti Pembebasan Bangsa
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
– Proklamasi berarti Pembangunan Bangsa
Kemerdekaan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
– Proklamasi sebagai Jembatan Emas
– Proklamasi merupaka jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur, kemerdekaan membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun sesuai dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
– Proklamasi sebagai Titik Kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana kebatinan Konstituasi Pertama
– BPUPKI membuat rancangan UUD pada siding tanggal 10 – 16 Juli 1945
– Tanggal 17 Agustus 1945, Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Negar RI
– Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia yaitu UUD 1945, yang merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan pada sila Pertama Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila menyatakan bahwa “Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan
– Tekun belajar dan terus mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
– Meningkatkan keimanan dan Budi Pekerti Luhur.
– Memtuhi Segala Norma dan Hukum yang berlaku.
– Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
– Memiliki semangat persatuan dan kesetiakawanan social yang tinggi.
C. HAK AZASI MANUSIA
1. Pengertian HAM

– Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
– Hak Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan perbedaan warna kulit.
2. Instrumen HAM di Indonesia
– UUD 1945, Pasal 28 A – 28 J
– Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
– Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
– UU RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
– Lembaga KOMNAS HAM
– Lembaga Kepolisian Negara RI
– Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia
D. KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian Kebebasan Mengemukakan Pendapat

– Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Kebebasan Menngemukakan Pendapat di Indonesia
– Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
– UUD 1945
– UU RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat
– Kebebasan yang bertanggung jawab; Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum Negara, dan adat istiadat yang berlaku.
– Senentiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
– Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat
E. IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi

– Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tuuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
2. Ideology Pancasila
– Bangsa Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
– Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Sikap Positif terhadap Ideology Pancasila
– Pancasila adalah dasar Negara, Sebagai warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan ideology Pancasila bukan saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga tangung jawab seluruh rakyat Indonesia.
– Upaya mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan represif.
– Preventif (Pencegahan), dengan cara; membina keadaan wawasan Nusantara, membina kesadaran Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin hankamrata, dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
– Represif (Tindakan), dengan cara; membasmi bahaya yang mengancam Pancasila baik dari dalam negari maupun dari luar negeri, seperti dengan cara memenjarakan orang yang terlibat; pemberontakan, penghianatan terhadap Negara, pelanggar hukum, tindakan merongrong Pancasila dan subversi (melecehkan Negara dan pemerintah)
F. KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi

– Konstituasi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
– 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945
– 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS
– 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950
– 5 Juli 1949 – sekarang, UUD 1945
– Amandemen I, 19 Oktober 1999
– Amandemen II, 18 Agustus 2000
– Amandemen III, 9 November 2001
– Amandemen IV, 10 Agustus 2002
3. Bentuk-bentuk Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia
– Bentuk penyimpangan ketka diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
• Sistem cabinet presidensial berubah menjadi parlementer
– Bentuk penyimpanngan ketika berlakunya UUDS 1950:
• Bergantinya system cabinet presidensial menjadi parlementer
– Masa ORLA
• Penyimpangan bidang politik, ekonomi, hukum ketatanegaraan dan social budaya
– Masa Orde Baru
• Praktik KKN, Politik Uang (Money Politic), Pelanggaran terhadap Hak-hak Politik, dan sentralisasi kekuasaan.
G. PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian/hakikat Perundang-undangan

– Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
– Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
– Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
– Menyelesaikan masalah-masalah/sengketa-sengketa secara adil.
– Mengatur jalannya pemerintahan Negara.
3. Tata Urut Perundangan di Indonesia (UU No. 10 Tahun 2004)
– UUD 1945
– UU/PERPU
– PP
– PERATURAN PRESIDEN (PEPRES)
– PERDA
Menurut TAP MPR NO. III/MPR/2000:
– UUD 1945
– TAP MPR
– UU
– PERPU
– PP
– KEPRES
– PERDA
H. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi

Dempkrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos = rakyat, kratos/kratin = pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16)
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ditinjau dari pelaksanaannya;
• Demokrasi langsung (Direc Democracy)
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirec Democracy)
Menurut Prinsip Ideologi:
• Demokrasi Liberal
• Demokrasi Rakyat
• Demokrasi Tersendiri
I. KEDAULATAN RAKYAT
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab “Daulah” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu Negara/pemerintahan.
2. Teori Kedaulatan
• Kedaulatan Tuhan
• Kedaulatan Negara
• Kedaulatan Raja
• Kedaulatan Hukum
• Kedaulatan Rakyat
3. Kedaulatan Indonesia menurut UUD 1945
• Kedaulatan Rakyat, Alinea Pembukaan UD 1954 dan Pasal 1 ayat (2) UD 1945
• Kedaulatan Hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
4. Teori Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu
• Legislatif, Kekuasaan membuat Undang-Undang
• Eksekuti, Kekuasaan pelaksana Undang-Undang
• Yudikatif, Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
J. PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara

Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk pada suatu penguasa tertinggi.
2. Unsur-unsur Negara
• Penduduk yang menetap
• Wilayah tertentu
• Pemerintahan yang berdaulat
• Pengakuan dari Negara lain
3. Dasar Hukum Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
4. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
• Mengikuti Pandidikan Kewarganegaraan
• Pelatihan Dasar Militer
• Mengabdikan diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI
• Pengabdian kepada Negara sesuai dengan Profesi
K. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian/Hakikat Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004
3. Perangkat Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
DPRD
L. GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya suatu tatanan, aturan dan system yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
2. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
• Sebagai ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme, materealisme, hedonisme, anarkisme dll
• Sebagai Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai IPTEK.
3. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik Luar Negeri adalah suatu strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara lain ataupun dunia internasional.
• Bebas = Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok timur.
• Aktif = Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia
4. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
• Bilateral = hubungan Internasional antara 2 negara
• Multilateral = hubungan Internasional lebih dari 2 negara
5. Dampak Globalisasi
• Dampak Positif
Bidang Politik, memberikan perubahan terhadap kedaulatan Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara berangsur berubah mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. dll
Bidang Ekonomi, membuka adanya pasar internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam suatu Negara.dlleknologi dan informasi, dapat memungkinkan seseorang mendapatkan informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat menghemat waktu.
• Dampak Negatif
Bidang Politik, masuknya campur tangan Negara lain dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan hutang misalnya.dll.
Bidang Ekonomi, kapitalisme tumbuh subur, negara2 kuat bersekongkol mencari keuntungan di negara2 yang lemah.dll
Sosial Budaya, Nilai-nilai budaya local mulai luntur tergeser oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk bangsanya. Dll
Diambil dari berbagai Buku Paket Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas 1,2 dan 3.

5 komentar:

  1. Selamat ya pak...
    Maju terus untuk berkarya demi mempersiapkan siswa kita calon penerus masa yad.

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah Bu...
    Semoga pembelajaran Kita semua dalam Pelda Blog
    dapat menjadi manfaat dan berguna bagi kita semua
    amin...

    BalasHapus